Dalam upaya memperkenalkan aplikasi Coretax, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi kembali mengadakan program edukasi Coretax bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok di aula KPP Pratama Solok (Rabu, 4/9). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelatihan dan informasi mengenai penggunaan aplikasi CoreTax yang terintegrasi, dirancang untuk membantu pengelolaan administrasi pajak secara lebih efektif.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan Wajib Pajak Badan di wilayah KPP Pratama Solok, serta narasumber dari tim edukator Coretax Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. Dalam sesi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai fitur-fitur aplikasi.
Perwakilan tim edukator Coretax menjelaskan, "Melalui aplikasi Coretax, kami ingin memfasilitasi Wajib Pajak dalam mengelola administrasi pajak secara lebih transparan dan akuntabel. Edukasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat bagi Wajib Pajak agar dapat memanfaatkan Coretax dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka."
Intan Putri, perwakilan Centramas Sarana, memberikan testimoni setelah acara, “Terima kasih kepada pihak Kanwil dan KPP Pratama Solok yang telah menjelaskan penggunaan Coretax. Semoga aplikasi ini dapat digunakan segera sehingga dapat mempermudah kami dalam pelaporan dan pendataan pajak”.
Dengan pemanfaatan Coretax, diharapkan dapat mengurangi beban administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak. Program edukasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi untuk mendukung implementasi aplikasi Coretax sehingga menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik.
Pewarta:Luthfi Hariz Setiono |
Kontributor Foto:Tim Edukator Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi |
Editor:Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat