Petugas Helpdesk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi terkait pembuatan bukti pemotongan dan pemungutan unifikasi dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi kepada Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 11/5). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kegiatan ini dimulai pukul 13.00 WITA dengan petugas helpdesk KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih mengawali kegiatan asistensi dengan menjelaskan kepada wajib pajak terkait SPT Masa Unifikasi mengenai definisi SPT Masa Unifikasi dan bukti pemotongan/pemungutan Unifikasi. Selain itu Irfan juga menjelaskan kegunaan SPT Masa Unifikasi yaitu menyederhanakan mekanisme pemotongan/pemungutan SPT Masa PPh ke dalam satu format laporan SPT.
"Kemudahan dari SPT Unfikasi ini adalah pelaporan dari beberapa jenis pajak bisa dilaporkan dalam satu format pelaporan," tutur Irfan.
Pada asistensi ini, Bendahara Sekretariat Daerah akan melaporkan PPh 22 yang sudah dipotong oleh pihak bendahara. Irfan memandu untuk login di lama djponline sampai dengan memandu tata cara penginputan data pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.
"Sebelum ibu mengirim pelaporan SPT Masa Unifikasi, silahkan dimasukan sertifikat elektronik milik Sekretariat Daerah yang sudah terinstal di laptop," jelas Irfan.
Setelah dilaksanakan asistensi ini, petugas KP2KP Benteng berharap untuk selanjutnya wajib pajak akan semakin patuh untuk melaporkan SPT Masa setelah dilakukan pemotongan atau pemungutan.
- 12 kali dilihat