Sebanyak 32 wajib pajak hadir mengikuti edukasi bertema “Dukung Wajib Pajak UMKM Naik Kelas, KPP Pratama Denpasar Barat Dorong Kontribusi Pajak Meningkat” yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat di Denpasar (Rabu, 20/8). Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perpajakan di kalangan UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Barat.
Aris Riantori Faisal, Kepala KPP Pratama Denpasar Barat dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh tentang aturan perpajakan terbaru bagi wajib pajak UMKM yang melakukan kegiatan usaha di Kota Denpasar.
“Kami ucapkan terima kasih atas kehadirannya semua, dengan mengikuti edukasi yang akan disampaikan oleh 3 narasumber diharapkan bapak ibu dapat lebih memahami kebijakan perpajakan terbaru, terutama terkait penerapan tarif PP 55 Tahun 2022 yang waktunya sudah berakhir. Kami juga berharap usaha bapak ibu bisa maju dan berkembang,” kata Aris.
Materi edukasi kali ini disampaikan dalam 4 sesi oleh 3 narasumber dari KPP Pratama Denpasar Barat, yaitu Edi Prasetyo, Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Ketut Sudarmada, Kepala Seksi Pengawasan V, dan Umar Sahdat Hikmatullah, Pemeriksa Pajak Madya. Ketiganya memberikan penjelasan mendalam mengenai berbagai aspek perpajakan mulai dari aspek perpajakan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha, proses bisnis pengawasan, dan aspek pemeriksaan pajak.
Sesi terakhir diisi dengan diskusi interaktif, di mana para beberapa peserta mengajukan pertanyaan seputar tata cara pencabutan Pengusaha Kenas Pajak dan daluwarsa pemeriksaan.
Ditemui setelah acara selesai, Mustafa, salah seorang wajib pajak yang hadir mengaku mendapatkan manfaat dan pengetahuan perpajakan dari kegiatan ini. “Saya berharap ke depan kegiatan ini disampaikan dengan lebih santai sehingga wajib pajak makin memahami aturan dan akan tertib menjalankan hak dan kewajiban perpajakan,” pungkasnya.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: I Gusti Made Dwi Satya Nuraga |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat