Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi menghadiri undangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Parigi Moutong tentang Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diadakan di Hotel Oktaria, Jalan Toana Jalur 2, Masigi, Kabupaten Parigi Moutong (Selasa, 12/11).

Kepala KP2KP Parigi Moh. Sapto Wardhana yang hadir dalam acara tersebut menjelaskan tentang keberpihakan pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Kecil Menengah (UKM), dan UMKM.

“Aturan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur bahwa mulai Tahun Pajak 2022, Wajib Pajak IKM, UKM, dan UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta per tahun tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final. Diharapkan para pelaku IKM, UKM, dan UMKM dapat fokus mengembangkan kegiatan usahanya. Namun, yang perlu diperhatikan, tetap harus melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” jelasnya.

Selanjutnya, Penyuluh Pajak KP2KP Parigi Januar Christian menyampaikan materi hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM oleh. Januar juga menjelaskan cara perhitungan dan pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM serta mengingatkan batas pelaporan SPT Tahunan, yaitu 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi setiap tahunnya.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat, khususnya bagi saya dan teman-teman yang lain yang baru akan terjun untuk memulai usaha kecil-kecilan. Kami menjadi tahu apa saja hak dan kewajiban perpajakan kami sebagai pelaku usaha kecil. Kami juga menjadi sadar bahwa ternyata pemerintah memperhatikan pelaku usaha kecil juga karena dari materi yang saya dengar kita tidak perlu bayar pajak apabila omzet belum mencapai lima ratus juta dalam setahun,” ujar salah satu peserta acara tersebut.

KP2KP Parigi berharap dengan adanya kegiatan edukasi perpajakan untuk UMKM ini dapat menambah pemahaman dan wawasan bagi pelaku usaha di wilayah Kabupaten Parigi Moutong sehingga kewajiban perpajakannya dapat terlaksana dengan baik.

Pewarta: Salsa Grandis Sains
Kontributor Foto: Salsa Grandis Sains
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.