Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Denpasar Barat melakukan sosialisasi kepada wajib pajak perihal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19. Kegiatan ini dilakukan di Ruang Konseling KPP Pratama Denpasar Barat (Rabu, 8/12).

Secara masif, para Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat memberikan sosialisasi kepada  wajib pajak yang datang mengenai adanya perpanjangan insentif pajak ini. Menurut salah satu AR KPP Pratama Denpasar Barat Mone Mengi Uly, masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui adanya insentif pajak yang diberikan.

Beberapa wajib pajak yang diberikan informasi mengenai insentif pajak ini berterimakasih kepada AR dan mengatakan bahwa mereka terbantu dengan adanya sosialisasi yang diberikan. Tidak hanya itu, wajib pajak juga mengapresiasi upaya KPP Pratama Denpasar Barat dan menyebarluaskan informasi yang diterima mengenai adanya insentif pajak kepada wajib pajak lainnya.

Insentif perpajakan yang diberikan pemerintah ini terdiri lima bagian yaitu, insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, insentif pajak untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM), insentif PPh final jasa kontruksi, insentif PPh pasal 22 impor, insentif angsuran PPh pasal 25 dan insentif Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPNDN).