Pegawai KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk (Bonjer) Dua ikut serta mendonorkan plasma konvalesen di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 49, RT 3/RW 4, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat (Selasa 2/2).

Pelaksanaan donor kovalesen diawali dengan pengambilan sampel darah (screening) oleh Dokter Ferly dan Perawat Aulia di PMI. Sebelum pelaksanaan, pegawai KPP Bonjer Dua telah melakukan komunikasi dengan pihak UTD PMI Provinsi DKI Jakarta melalui whatsapp online Halo Donor Plasma dengan nomor 08568864678. Komunikasi tersebut bertujuan untuk melakukan pendaftaran dan verifikasi pendonor dengan melampiran hasil swab PCR positif dan negatif.

Terapi plasma saat ini menjadi salah satu metode pengobatan covid-19 yang efektif. Terapi plasma konvalesen diberikan dengan cara mengambil plasma darah yang mengandung antibodi dari donor, kemudian ditransfusikan kepada pasien yang membutuhkan. Plasma konvalesen adalah plasma darah yang diambil dari pasien covid-19 yang telah sembuh, dan kemudian diproses agar dapat diberikan kepada pasien yang sedang dalam masa pemulihan setelah terinfeksi.

Pihak KPP Bonjer Dua sebagai salah satu unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang sedang membangun Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK/WBBM) menyatakan sangat mendukung penuh program gerakan nasional pendonor plasma konvalesen.

Menurutnya, hal tersebut  sesuai dengan amanat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui surat Nomor B.05/MENKO/PMK/01/2021 tanggal 29 Januari 2021 hal Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen.