Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasir Pangarayan menggelar kegiatan edukasi wajib pajak instansi pemerintah pusat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu (Selasa, 14/7/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah konkret tindak lanjut dari Diseminasi Compliance Improvement Plan (CIP) yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meningkatkan kepatuhan dan tata kelola perpajakan instansi pemerintah.
Kepala KP2KP Pasir Pangarayan, Donny Supardan, menyampaikan bahwa fokus prioritas sasaran edukasi pada tahun ini diarahkan pada evaluasi serta kelengkapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk Tahun Pajak 2025.
"Edukasi ini bertujuan untuk memberikan pendampingan secara langsung kepada para bendahara pengeluaran maupun operator perpajakan di lingkungan Kemenag Rokan Hulu. Kami ingin memastikan seluruh kewajiban pemotongan, pemungutan, hingga pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Unifikasi Tahun 2025 diselesaikan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu sesuai ketentuan," ujar Donny Supardan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Zulkifli, menyambut baik langkah pendampingan dari KP2KP Pasir Pangarayan dan menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam mematuhi seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Kami berkoordinasi dan berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan di lingkungan Kementerian Agama Rokan Hulu dilaksanakan dengan baik. Kami juga akan melakukan pemantauan secara berkala dan ketat terhadap unit kerja maupun satuan kerja agar seluruh kewajiban perpajakan dan pelaporan SPT dapat diselesaikan secara tertib dan disiplin," tegas H. Zulkifli.
Melalui kegiatan edukasi dan komitmen bersama ini, KP2KP Pasir Pangarayan dan Kemenag Rokan Hulu berharap seluruh satuan kerja target dapat menuntaskan evaluasi perpajakannya serta memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Rokan Hulu.
| Pewarta: Mamon Wijaya Daeli |
| Kontributor Foto: Mamon Wijaya Daeli, Rafika Duri Siregar |
| Editor: Agustina Ekalestari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat

