Suasana Rapat Bersama Pemda Kabupaten Luwu

Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo ikut serta dalam rapat pembahasan tindak lanjut "Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan  Berusaha Secara Elektronik" yang diadakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu (Jumat, 9/11).

Acara dipimpin oleh Syaiful Alam selaku Sekda Kabupaten Luwu yang diikuti oleh Kepala Bapenda Kabupaten Luwu, perwakilan Dinas Kabupaten Luwu dan Kepala Seksi Ekstensifikasi & Penyuluhan KPP Pratama Palopo serta Pihak BPJS Cabang Palopo. Agenda utama pertemuan tersebut adalah pembahasan mengenai pelaksanaan pelayanan perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Dalam kesempatan tersebut Dwi Abri Tjahyadi selaku perwakilan KPP Pratama Palopo menyatakan apresiasinya kepada pihak pemerintah kabupaten Luwu yang telah mengundang dan terus menjalin kerja sama dengan baik dalam rangka pelayanan masyarakat sebagai bagian dari MoU yang telah dilakukan dengan Bupati Luwu dengan Kepala KPP Pratama Palopo.

Dengan adanya OSS, maka Pelaku Usaha dapat diberikan kemudahan berupa pelayanan pendaftaran NPWP khususnya secara elektronik pada saat melakukan perizinan usaha di Pemkab Luwu sebagai salah satu Lembaga OSS. Untuk merespons PP Nomor 24 Tahun 2018 yang tersebut telah diterbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2018 Tanggal 10 September 2018 mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP secara Elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Pos Pelayanan Pajak yang sebelumnya diperlukan kini tidak menjadi urgent manakala masyarakat dapat melakukan pendaftaran NPWP secara elektronik baik mandiri maupun pihak ketiga seperti melalui OSS. Bahkan dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya juga sudah dapat dilakukan melalui efiling untuk pelaporan dan ebilling untuk pembayaran pajaknya.

Agenda selanjutnya adalah pembahasan mengenai rekonsiliasi PPh dan BPHTB terkait surat KPK-RI B-3055/10-16/05/2017 tentang rencana aksi pemberantasan korupsi. Arsal Arsyad selaku Kepala Bapenda kabupaten Luwu menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan permintaan data rekonsiliasi tersebut ke KPP Pratama Palopo untuk Januari s.d Oktober 2018. Data tersebut diperlukan dalam rangka Monev dengan Pihak KPK yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Rekonsiliasi PPh dan BPHTB tersebut akan ditindaklanjuti secara intensif dan menjadi perhatian sebagai bagian kerja sama antara KPP Pratama Palopo dengan pihak Pemkab Luwu.