Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar konferensi pers terkait penyerahan dua tersangka pidana pajak ke Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, bertempat di Ruang VIP Aula Kanwil DJP Jatim II (Rabu, 29/1). Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani didampingi Kepala Bidang Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Irawan, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan Ayu Norita Wuryansari, Kepala Bidang P2Humas Nyoman Ayu Ningsih serta Penyidik PNS Tulus Untung Sumbayak menyampaikan keterangan kepada 26 wartawan yang hadir untuk meliput konferensi pers tersebut.
Kedua tersangka berinisial TH alias G yang merupakan Direktur CV DJT dan Tersangka TS yang diduga kuat sebagai orang yang membantu menyediakan faktur fiktif penggelapan pajak. Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya yaitu sebesar Rp227.833.164,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu seratus enam puluh empat rupiah).
Lusiani menyampaikan perbuatan tersangka TH alias G dan TS tersebut melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
- 250 kali dilihat