Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) memenuhi undangan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam acara Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA).
Sebanyak 35 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta hadir mengikuti kegiatan edukasi yang dilaksanakan di Hotel Grand Rohan, Jalan Raya Janti No. 336 Modalan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul (Rabu, 21/8).
Kepala DPMPTSP DIY Agus Priono membuka acara dan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mendorong UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pondasi awal legalitas usaha serta untuk kegiatan pengembangan usaha.
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY Darmini Setyo Pinurbo sebagai salah satu narasumber menyampaikan materi berupa Aspek Perpajakan bagi para pelaku UMKM serta pentingnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam menjalankan kegiatan usaha.
Materi lain yang disampaikan pada kegiatan ini yaitu ‘Legalitas UMKM di Era OSS RBA; Sosialisasi Perseroan Perseorangan sebagai Bentuk Kemudahan Berusaha Bagi UMKM. Agus berharap, dengan kegiatan ini dapat memberikan informasi, regulasi serta isu-isu aktual terkait implementasi perizinan berusaha dalam OSS RBA serta memberikan informasi komprehensif terkait implementasi perizinan berusaha berbasis risiko kepada pelaku usaha.
Pewarta: Jessica Winda Prima |
Kontributor Foto: Darmini Setyo Pinurbo |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat