
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jombang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang melaksanakan Sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang (Rabu, 31/7). Dihadiri oleh sekitar 65 notaris dan/atau PPAT se-Kabupaten Jombang, acara sosialisasi tersebut berlangsung lancar dan menuai respon positif dari para pejabat pembuat akta otentik yang datang.
Pemaparan materi dilakukan oleh salah seorang Account Representative KPP Pratama Jombang, Yuli Budianto. Dalam materi yang disampaikan, dibahas segala seluk beluk terkait transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beserta kewajiban perpajakan yang mengikatnya, mulai dari dasar hukum yang mengatur hingga peranan para notaris dan/atau PPAT dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan kuasa jual untuk penghindaran pajak.
Transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan sendiri merupakan objek yang dikenai pajak, baik bagi pihak yang mengalihkan maupun pihak yang menerima pengalihan tersebut. Bagi pihak yang mengalihkan dan memperoleh manfaat (penghasilan) pada prinsipnya terutang Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan bagi pihak yang menerima pengalihan tersebut terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Akan tetapi, pada praktiknya masih terjadi penghindaran pajak dalam transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang seringkali dilakukan oleh kuasa jual di hadapan para pejabat pembuat akta otentik jual beli, yakni notaris dan/atau PPAT.
Sehingga dengan adanya penyuluhan kepada para notaris dan/atau PPAT tersebut, dapat semakin memperjelas peranan yang dimiliki oleh mereka yaitu mencegah terjadinya penyalahgunaan kuasa jual untuk penghindaran pajak, dalam hal ini PPh dan BPHTB. Notaris dan/atau PPAT dalam menjalankan jabatannya perlu memberikan penjelasan mengenai akta peralihan hak serta kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak terkait, salah satunya adalah menunjukkan asli surat setoran pajak terutang (PPh dan BPHTB).
Selain itu, notaris dan/atau PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik seharusnya tidak mengeluarkan akta/surat kuasa yang dibuat secara terpisah dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli guna menghindari terjadinya pengelakan terhadap pemungutan PPh dan BPHTB. Dengan semakin memperkuat peranan yang dimiliki oleh notaris dan/atau PPAT dalam mencegah penyalahgunaan kuasa jual untuk penghindaran pajak, maka fungsi budgeter dari pajak sendiri juga kian optimal.
- 388 kali dilihat