Dalam rangka Pekan Sita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melaksanakan kegiatan penyitaan aset terhadap lima penunggak pajak di Kota Surakarta (Kamis, 11/6/2026).

Kegiatan penyitaan serentak yang dilaksanakan di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II mulai tanggal 10 s.d. 12 Juni 2026 atau yang disebut dengan “Pekan Sita” ini merupakan inisiasi dari Kanwil DJP Jawa Tengah II. Ini menjadi upaya pencairan piutang pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara serta mendorong kepatuhan wajib pajak melalui tindakan penegakan hukum yang dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data dari juru sita, aset milik ketujuh penunggak pajak yang menjadi objek sita antara lain berupa tujuh unit mobil niaga dengan total nilai taksiran sebesar Rp470 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp3 miliar.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan, Bayu Hariadi, menyampaikan bahwa kegiatan penyitaan ini dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada pekan sita ini, kami melakukan sita terhadap lima penunggak pajak yang terdiri dari dua wajib pajak badan dan tiga wajib pajak orang pribadi, kami senantiasa mengedepankan tindakan persuasif, terhadap wajib pajak yang tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, sampai akhirnya penyitaan dilakukan,” ujarnya.

Bayu menambahkan apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.

Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Surakarta senantiasa mengimbau wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya dengan sistem self assessment sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Candra Barata Putra
Kontributor Foto: Surya Adi Pamungkas
Editor:Agung Sutrisno Hadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.