KP2KP Siak kembali melanjutkan Kelas Pajak via aplikasi Zoom mulai pukul 09.00 WIB di Siak (Kamis, 9/7). Webinar kali ini membahas dua tema, yaitu "Fasilitas Perpajakan Barang dan Jasa Di Masa Penanganan Virus Covid-19" dan juga "Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, Serta Potong/Pungut Pajak Instansi Pemerintah." Acara webinar yang dihadiri kurang lebih 25 peserta dari perwakilan Instansi dan Satuan Kerja di Kabupaten Siak ini dihadiri langsung oleh Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci Rizal Fahmi.

Jalannya acara dibuka langsung dengan sambutan Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci, kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala KP2KP Siak Sri Indrapura Jefrinaldi, dan ditutup dengan sesi tanya jawab.

Dalam sambutannya, Rizal mengatakan bahwa webinar adalah salah satu sarana penting untuk memberikan berbagai macam edukasi, khususnya edukasi perpajakan, karena bagaimanapun pemberian edukasi dan penyuluhan terkait peraturan dan kebijakan perpajakan yang baru harus terus dilakukan. “Dengan diadakannya webinar kali ini, diharapkan Bapak-Ibu dapat lebih memahami fasilitas perpajakan apa saja yang bisa digunakan selama masa Covid ini. Kami dari Direktorat Jenderal Pajak selalu mendukung dan menjaga roda-roda perekomian Indonesia agar selalu berjalan,” ucap Rizal.

Dalam kelas pajak kali ini, Kepala KP2KP Siak Sri Indrapura Jefrinaldi menekankan tentang Tata cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, PKP, serta pembuatan bukti potong/pungut, setelah sebelumnya lebih membahas fasilitas perpajakan di masa Covid-19.

"Banyak masyarakat yang belum tahu dan paham tentang hal ini (tema kedua). Hal ini menjadi penting untuk disampaikan kepada masyarakat, khususnya di lingkungan instansi dan satker pemerintah. PKP merupakan salah satu hal penting yang sangat berkaitan untuk mendapat fasilitas perpajakan selama masa Covid ini," ujar Jefrinaldi. Acara kelas pajak daring kedua kali ini pun berlangsung lancar dan banyak mendapat respon positif dari banyak peserta webinar.