Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang menyelenggarakan kelas pajak mengenai Coretax di Aula KP2KP Rembang, Kab. Rembang (Kamis, 17/10). Wajib pajak diberi kesempatan untuk melakukan simulasi pada sistem Coretax untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Kelas pajak ini dihadiri oleh tiga wajib pajak badan di wilayah Kabupaten Rembang yang diwakili oleh pengurus. Agus Listiono, Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati, memaparkan materi edukasi Coretax serta melakukan asistensi langsung kepada peserta.

Dalam pemaparan materi, Agus menyampaikan tujuan diadakannya kelas pajak ini adalah untuk mengenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu Coretax.

Sistem administrasi layanan terbaru DJP ini diharapkan memberikan kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, dengan meningkatkan otomasi dan digitalisasi layanan serta mengintegrasikan berbagai layanan yang telah disediakan DJP seperti DJP Online, e-Nofa, pembayaran dan lainnya.

Wajib pajak dapat mencoba langsung berbagai fitur pada Coretax, mulai dari melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan, pembuatan bukti potong, faktur pajak, serta kode pembayaran pajak (billing). Selama kegiatan berlangsung, wajib pajak yang mengalami kendala mendapat pendampingan langsung dari Agus sehingga edukasi berlangsung interaktif.

“Terima kasih Pajak Rembang telah mengadakan kelas pajak ini. Dari kegiatan ini, kami mendapatkan gambaran mengenai sistem baru DJP ini dan cara mengoperasikannya,” ucap Diana, salah satu peserta yang hadir.

Kelas pajak dengan tema Edukasi Coretax dibuka setiap hari Selasa selama bulan Oktober sampai dengan Desember 2024. Wajib pajak yang berminat untuk mengikuti kelas pajak ini dapat mengakses informasi pendaftaran di sosial media Instagram KP2KP Rembang (@pajakrembang) dan KPP Pratama Pati (@pajakpati).

KP2KP Rembang berharap setelah mengikuti kelas pajak ini, wajib pajak mendapat gambaran yang jelas mengenai sistem Coretax dan saat sistem ini mulai diimplementasikan, wajib pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Haifa Amalia
Kontributor Foto: Ahmad Riyanto
Editor:Yahya Ponco Aprianto, Affan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.