Dokter dan Staf Klinik Islamic Center Samarinda Taat e-Filing

KPP Pratama Samarinda mendapatkan undangan dari Klinik Islamic Center Samarinda untuk memberikan Sosialisasi tentang Edukasi Hak dan Kewajiban Serta Pelaporan SPT Tahunan e-Filling kepada dokter dan karyawan Klinik Islamic Center di Ruang Medical Check Up Klinik Islamic Center Samarinda Jl. Slamet Riyadi No. 1 Komplek Masjid Islamic Center, Kota Samarinda (Rabu, 28/2).

Seperti biasa, setiap tahun kantor pajak akan dipadati oleh wajib pajak untuk lapor SPT Tahunan baik Wajib Pajak OP atau Badan. Untuk itu, selain mensosialisasikan tentang Cara SPT Tahunan melalui e-Filling, kegiatan ini juga bertujuan agar para dokter dan karyawan Klinik Islamic Center dapat mengisi Pelaporan SPT Tahunan secara mandiri pada aplikasi djponline dalam hal Pelaporan SPT Tahunan melalui e- Filling dengan benar, sehingga dapat memudahkan dalam pelaporan yang berbasis aplikasi tanpa harus antri di Kantor Pajak. Sebagaimana kita ketahui tidak semua orang melek teknologi, bagi orang yang tidak asing lagi dengan teknologi, tentu saja lapor SPT online lebih mudah, di mana saja dan kapanpun, lapor pajak selesai. Tetapi bagaimana dengan wajib pajak yang tidak terbiasa dengan internet , baginya lebih mudah suruh orang ke kantor pajak buat lapor SPT dan lapor selesai.

Untuk menjawab permasalah yang ada, tim penyuluh KPP Pratama Samarinda Widi Erie Wijaya dan Ayu Eltavia Lestari dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan berbagi informasi dengan Wajib Pajak yang berprofesi sebagai dokter maupun karyawan Klinik Islamic Center Samarinda. Kegiatan sosialisasi di buka dengan penyampaian tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak.  Dalam hal ini, salah satu narasumber sosialisasi Ayu Eltavia Lestari menyampaikan bahwa melaporkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan merupakan salah satu kewajiban Wajib Pajak setelah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki NPWP. Banyak para peserta yang tidak mengetahui kewajiban perpajakan mereka, setelah di adakan sesi tanya jawab salah satu karyawan Klinik Islamic Center Samarinda Bapak M. Idris mengatakan tidak perlu lapor SPT Tahunan selama penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetapi secara peraturan meskipun penghasilannya tidak melebihi PTKP, mereka tetap wajib lapor SPT Tahunan.

Pada sesi berikutnya, narasumber kedua Widi Erie Wijaya memberikan penjelasan tentang pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filling. Dalam materinya, Widi menyampaikan mengenai mudahnya pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filling baik menggunakan Formulir 1770SS maupun 1770S. Untuk dapat mengakses e-Filling, setiap WP harus memiliki nomor EFIN terlebih dahulu. Dalam acara tersebut, Tim KPP Pratama Samarinda juga melayani permohonan EFIN oleh karyawan Klinik Islamic Center Samarinda dan hampir semua karyawan mengisi form permohonan untuk dibuatkan EFIN. Disini dapat diketahui bahwa antusias karyawan Klinik Islamic Center Samarinda ini sangat tinggi untuk tahu dan mengerti mengenai kewajiban perpajakannya. Setelah semua karyawan sudah memiliki EFIN, barulah Widi melakukan simulasi secara langsung kepada para karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling.

Sebelum sosialisasi diakhiri, Widi Erie Wijaya selaku narasumber kembali menekankan bahwa Pajak yang diterima Negara dari Wajib Pajak memang tidak bisa dirasakan secara langsung manfaatnya, tetapi dengan membayar Pajak dapat membantu perekonomian di Negara ini dalam rangka menyejahterakan masyarakat, sesuai dengan hashtag #PajakKitaUntukKita. (ael/*)