Bertempat di Aula KPP Pratama Pangkal Pinang, Kota Pangkal Pinang, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) Romadhaniah dan Direktur Akademi Komunitas Dharma Bhakti Bangka Dedi Susanto, S. Kom., M.M. menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) Tax Center Akademi Komunitas Dharma Bhakti Bangka (Kamis, 23/9).

"Kami berharap peran aktif Akademi Komunitas Dharma Bhakti Bangka melalui akademisi dan mahasiswanya untuk dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dengan implementasi langsung ilmu yang diperoleh di kampus dengan mengedukasi masyarakat," ajak Romadhaniah dalam sambutannya.

Romadhaniah juga menambahkan bahwa perlunya peningkatan peran lembaga perguruan tinggi dalam rangka peningkatan kesadaran pajak melalui program inklusi kesadaran pajak dengan menambahkan pajak melalui kurikulum dan mata kuliah umum di Akademi Komunitas Dharma Bhakti Bangka.

Dedi berterima kasih atas kerja sama yang akhirnya dapat terwujud. "Walaupun melalui proses yang singkat, Kesepakatan Bersama (MoU) ini sangat berarti bagi Akademi kami yang tidak terlalu besar, ke depannya kami berharap kerjasama ini mampu mempermudah kami dalam mendapatkan narasumber dan sarana pendukung dalam kegiatan perpajakan serta kegiatan penelitian atau praktik kerja lapangan bagi mahasiswa."

Proses penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) ini dilaksanakan secara sederhana dan berjalan lancar dengan tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan.