Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pagar Alam mengadakan Acara Bincang Santai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bersama Wajib Pajak Prominen Kota Pagar Alam (Kamis, 9/6).

Acara yang diselenggarakan di Panda Waterpark and Resto, Pagar Alam, Sumatera Selatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) Romadhaniah.

Pada sambutannya, Romadhaniah sangat mengapresiasi para wajib pajak yang telah membayar pajak sebagai kontribusi untuk membangun negara dan mengajak para Wajib Pajak Prominen untuk mengikuti dan memanfaatkan PPS yang akan berakhir 30 Juni 2022.

“Bapak Ibu sekalian, pajak menjadi penopang utama bagi keberlangsungan suatu negara. Pembayaran pajak yang kita lakukan dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan ekonomi khususnya kota Pagar Alam yang kita cintai ini,” ungkap Romadhaniah.

Sementara itu, Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Bagiyo Ardananto menegaskan bahwa PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan harta yang tidak diungkap atau pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pribadi Tahun Pajak 2020.

Selain itu, Bagiyo menjelaskan apabila wajib pajak ikut dalam program ini, wajib pajak tersebut tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebesar 200% dari PPh kurang bayar, tidak diterbitkan ketetapan untuk Tahun Pajak 2016 s.d. 2020 kecuali ditemukan harta kurang diungkap, serta data/informasi yang berasal dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana pada wajib pajak.

“Terakhir, apabila masih terdapat harta tahun-tahun sebelumnya yang belum dilaporkan, Bapak Ibu sekalian dapat melunasinya dengan ikut PPS,” ajak Bagiyo.

Turut hadir pada kegiatan ini Kepala KPP Pratama Lahat Adianto Legowo, Kepala KP2KP Pagar Alam Aramis Sarasen, Kepala KP2KP Empat Lawang Kemas Ismail Thobrani, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Sumsel Babel Waluyo, seluruh Kepala Seksi KPP Pratama Lahat, para Account Representative KPP Pratama Lahat.