
"Pojok Pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan atau wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang ditempatkan pada tempat-tempat tertentu, untuk hari ini kami membuka layanan pojok pajak di Sekretariat Daerah Sintang," ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sintang Aditya Rahadian dalam kegiatan Pojok Pajak di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sintang (Jum'at, 25/3).
Dalam kegiatan tersebut Aditya Rahadian menjelaskan bahwa kegiatan ini demi membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. "Kegiatan jemput bola ini merupakan sinergi KPP Pratama dengan Pemda setempat dan juga untuk mendekatkan KPP Pratama dengan wajib pajak khususnya ASN di lingkungan pemda sintang," ungkap Aditya.
Dalam pelaksanaannya Aditya Rahadian mengatakan selain membuka loket asistensi SPT Tahunan, KPP Pratama Sintang juga membuka loket konsultasi perpajakan serta loket layanan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). "Wajib pajak bisa mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan, konsultasi perpajakan serta layanan PPS. Dalam hal pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak sudah menyiapkan Bukti Potong dari pemberi kerja dan akun DJP Online," lanjut Aditya.
"Pojok pajak ini dibuka sejak pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00. Kami berharap wajib pajak khususnya ASN Pemda Sintang dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan tepat," tutup Aditya.
- 37 kali dilihat