Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tanggung jawab atas tersangka berinisial HBW beserta barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang (Rabu, 9/10).
Tersangka HBW hadir memenuhi panggilan penyidik DJP untuk dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II). Pelaksanaan kegiatan Tahap II tim penyidik DJP didampingi oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah. Usai diserahkan ke Jaksa, tersangka akan ditahan di rumah tahanan hingga proses persidangan.
PT BPE yang dipimpin oleh tersangka HBW melakukan usaha sebagai agen transportir bahan bakar minyak solar. Melalui PT BPE, tersangka HBW diduga kuat dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sejak tahun 2018 hingga 2019, dan diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp3,7 miliar.
Dalam rangka jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik telah melakukan pemblokiran atas sebidang tanah dan bangunan seluas 160m2 dengan nilai sebesar Rp885 juta.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, tersangka HBW diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta didenda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
DJP mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Di sisi lain, DJP tidak segan untuk bertindak tegas terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh, terutama jika terdapat indikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Pewarta: M. Faizul Adzim
Kontributor Foto: Jessica Debora Sihite
Editor: Arif Miftahur Rozaq
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 48 kali dilihat