Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale melaksanakan penyuluhan terkait mekanisme baru dalam pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, sebagaimana tertuang dalam PMK-85/PMK.03/2019 (Selasa 24/9). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Toraja Utara dengan dihadiri oleh bendahara pemerintah.
Penyuluhan ini dilaksanakan sehubungan dengan tugas bendahara sebagai pemotong, pemungut dan penyetor pajak. Para peserta kegiatan pun antusias dalam mengikuti jalannya acara.
- 9 kali dilihat