
Kanwil DJP Riau, KPP Pratama Dumai serta KP2KP Bagansiapiapi melakukan rapat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir membahas tindak lanjut draf Perjanjian Kerja Sama Tripartit tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Dirjen Pajak dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir di Bagansiapiapi (Selasa, 8/3).
Ruang lingkup yang diatur dalam draft perjanjian kerja sama tersebut antara lain adalah pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Melalui kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah, melalui kegiatan pengawasan bersama sehingga mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan tentunya diharapkan dapat penerimaan pajak pusat dan pendapatan daerah.
Di dalam rapat tersebut telah disepakati draf perjanjian Kerjasama Tripartit dengan Pemkab Rokan Hilir dan diharapkan perjanjian kerja sama ini dapat segera terlaksana dan ditandatangani bersama sehingga dapat menjadi sinergi yang erat dan berkesinambungan antara DJP dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam rapat pembahasan tersebut Kepala Kantor Wiayah DJP Riau diwakili Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo, Kepala KPP Pratama Dumai Laela Nikulina, Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro Supiatman Siahaan serta Pemda Rokan Hilir diwakili Asisten Bidang I Pemerintahan Ferry H Paria, seluruh Kepala Dinas atau Badan di lingkungan Pemerintah Rokan Hilir.
- 22 kali dilihat