
Direktorat Jenderal Pajak meraih penghargaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat I Kementerian Keuangan Kategori Informatif.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan hal tersebut secara virtual pada saat menjadi pembicara kunci dalam Webinar Keterbukaan Informasi Publik 2020 bertema UMKM Melejit Ekonomi Bangkit di Jakarta (Kamis, 6/8).
Selain Direktorat Jenderal Pajak, PPID Tingkat I di Kementerian Keuangan yang meraih penghargaan sebagai PPID dengan kategori informatif adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
“Saya menyampaikan selamat kepada empat PPID ini yang terus bekerja dan melakukan pengelolaan serta dokumentasi atas informasi dan saya harapkan ini akan terus membaik ke depannya,” kata Suahasil.
Suahasil berharap PPID yang meraih gelar PPID Kategori Informatif ini mempertahankan prestasi, meningkatkan kiprah, serta lebih mengerti mengenai esensi kebijakan dan menata informasinya dengan lebih baik lagi.
Suahasil juga meminta agar PPID tidak berada di belakang kebijakan pemerintah. Menurutnya, PPID itu harus ada bersama-sama dengan pengambil kebijakan. “Artinya PPID di Kementerian Keuangan kita harapkan mengerti mengenai kebijakan yang dirumuskan dari sejak kebijakan itu dibicarakan dan diwacanakan,” kata Suahasil.
PPID, tambah Suahasil, harus mengerti nuansa kebijakan itu dari pengambil kebijakan yang utama. “Harus mengerti, kalau bahasa lainnya adalah niat ingsun dari kebijakan itu apa sih sehingga PPID itu memiliki kemampuan kemudian menerjemahkan kebijakan tersebut, niatnya, motivasi kebijakan tersebut secara komplit dan kemudian menyampaikannya kepada masyarakat melalui jalur-jalur yang didesain juga,” papar Suahasil.
Seperti diketahui dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Direktorat Jenderal Pajak sebagai Badan Publik berkewajiban menyediakan informasi publik dan menyelenggarakan layanan informasi publik untuk masyarakat luas.
Direktorat Jenderal Pajak dalam laman web khusus tentang PPID menyebutkan, dengan membuka akses publik terhadap informasi, Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang transparan, merupakan upaya strategis untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menciptakan tata laksana pemerintahan yang baik (good governance).
Raihan Direktorat Jenderal Pajak sebagai PPID Tingkat I Kementerian Keuangan Kategori Informatif ini berarti Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan nilai sebagai Badan Publik yang informatif dengan skor antara 90-100. Kategori ini merupakan kategori dengan kualifikasi tertinggi.
Sedangkan kategori lainnya adalah menuju informatif (skor 80-89,9), cukup informatif (skor 60-79,9), kurang informatif (skor 40-59,9), dan tidak informatif (skor kurang dari 39,9).
Berikut daftar lengkap raihan PPID Tingkat I Kementerian Keuangan Kategori Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik 2020:
1. Direktorat Jenderal Pajak: Informatif
2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Informatif
3. Direktorat Jenderal Perbendaharaan: Informatif
4. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko: Informatif (Rz).
- 176 kali dilihat