Kepala Seksi Pengawasan VI Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi, Siswadi bersama dua orang Account Representative, Alfian Handayana Umara dan Ricoadi Fasla menghadiri undangan kegiatan Rekonsiliasi Pajak Pusat Pemerintah Daerah Semester I Tahun 2023 yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung (Selasa, 8/8).

Dalam kegiatan ini turut hadir pula perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat dan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisisr Barat.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.07/2021 tetang perubahan ketiga atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

Kegiatan yang bertempat di Aula Integritas KPPN Liwa ini berfokus pada dua pembahasan yaitu rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah dan progres penyaluran dana desa tahun 2023.

“Saya mendampingi Bapak Siswadi, memenuhi undangan dari KPPN Liwa untuk bersama-sama melihat dan mencocokan atas apa yang telah pemerintah daerah lakukan dan kesesuaiannya pada data di KPP Pratama Kotabumi,” ujar Ricoadi Fasla.

Dalam kesempatan ini, KPPN Liwa dan KPP Pratama Kotabumi membuka kesempatan selebar-lebarnya bagi pemerintah daerah untuk berdiskusi dan tanya jawab tentang apapun yang berkaitan dengan perpajakan daerah yang telah dan akan dilaksanakan.

Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan sinergi antar instansi dalam menjaga integritas dan kepatuhan perpajakan pemerintah daerah.

“Diharapkan dengan diadakannya acara tersebut, kendala-kendala yang ditemui pada rekonsisliasi semester I tidak terjadi lagi pada rekon semester ke II dan kedepannya kerja sama antara KPPN, KPP, dan Pemda dapat lebih baik lagi,” ungkap Alfian Handaya Umara.

Pewarta: Bedi Abdul Rohman
Kontributor Foto: Bedi Abdul Rohman
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.