Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram menjawab kekhawatiran wajib pajak menghadapi SPT Tahunan tahun pajak 2025 di era Coretax dalam Seminar Perpajakan Nasional yang digelar di Hotel Aston Inn Mataram (Rabu, 26/11). Acara yang bertema “Strategi Mitigasi Risiko Penyusunan SPT Tahunan 2025 dengan Coretax System & Tax Update PPh 21 DTP Sektor Pariwisata” menjadi ajang sinergi strategis antara Direktorat Jenderal Pajak dan para konsultan pajak, pelaku usaha, akademisi, hingga asosiasi pariwisata di Nusa Tenggara.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara dalam sambutannya menegaskan bahwa posisi konsultan pajak bukan sekadar pendamping teknis, tetapi mitra strategis negara dalam mengawal kepatuhan sukarela wajib pajak di daerah.
“Konsultan pajak adalah mitra strategis DJP dalam mengawal kepatuhan sukarela. Di era transformasi digital, peran IKPI sangat krusial untuk memastikan wajib pajak tidak sekadar patuh karena takut sanksi, tetapi paham dan percaya pada sistem yang semakin transparan,” ujarnya.
Beliau juga mengajak seluruh jajaran IKPI, khususnya di Wilayah Bali Nusra, untuk terus memperkuat kompetensi teknis dan etika profesi agar menjadi rujukan utama bagi wajib pajak yang ingin memastikan kepatuhan mereka terjaga di tengah perubahan regulasi dan sistem administrasi perpajakan yang sangat dinamis.
Kepala Kanwil DJP menjelaskan bahwa implementasi Coretax DJP menjadi fase penting transformasi digital perpajakan di Indonesia. Sistem ini menghadirkan data yang lebih lengkap, integrasi yang lebih kuat, serta fitur seperti data prepopulated dan e-matching yang akan sangat memengaruhi cara wajib pajak dan konsultan menyusun SPT Tahunan.
“SPT Tahunan 2025 akan menjadi SPT pertama dengan data paling lengkap sepanjang sejarah sistem perpajakan modern Indonesia. Dengan Coretax DJP, wajib pajak tidak lagi disibukkan input manual seperti dulu, tetapi fokus pada pemeriksaan akhir data. Inilah kenapa literasi Coretax DJP untuk konsultan dan wajib pajak menjadi kunci,” tegas Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara.
Ia mengingatkan beberapa risiko yang sering muncul dalam penyusunan SPT Tahunan, antara lain ketidaksesuaian data pemotongan dengan pelaporan, kekeliruan membaca data otomatis di sistem, hingga keterlambatan pelaporan karena rendahnya pemahaman penggunaan fitur digital yang tersedia. Konsultan pajak didorong aktif memanfaatkan seluruh fitur Coretax DJP untuk memitigasi risiko tersebut.
Tema khusus dalam seminar ini adalah Tax Update PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata, yang menjadi motor penting perekonomian Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara menekankan bahwa insentif ini perlu dipahami dan digunakan secara tepat oleh pelaku usaha, terutama yang bergerak di kawasan strategis seperti Mandalika.
“Sektor pariwisata adalah wajah NTB di mata nasional dan dunia. Insentif PPh 21 DTP bukan hanya keringanan fiskal, tetapi dukungan nyata pemerintah agar hotel, restoran, dan pelaku pariwisata bisa terus bertahan sekaligus tumbuh. Tantangannya, insentif ini harus dikelola dengan administrasi pemotongan dan pelaporan yang rapi, dan di sini peran konsultan pajak sangat menentukan,” ujar Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara.
Beliau juga menyebut pentingnya kolaborasi dengan asosiasi seperti Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) NTB untuk memastikan informasi perpajakan khusus sektor pariwisata tersampaikan secara merata kepada para pelaku usaha.
Dari sisi penyelenggara, Ketua IKPI Cabang Mataram, Ida Bagus Suadmaya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara serta seluruh tamu undangan. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan nyata konsultan pajak dan pelaku usaha di Wilayah Nusa Tenggara yang tengah beradaptasi dengan era Coretax DJP.
“Dengan adanya Coretax DJP dan sederet perubahan regulasi, konsultan pajak tidak bisa lagi bekerja dengan pola lama. Kami harus naik kelas, baik dari sisi pemahaman teknis maupun pemanfaatan teknologi. Seminar ini adalah bagian dari komitmen IKPI untuk memastikan anggotanya siap menjadi garda depan edukasi dan pendampingan wajib pajak,” ujar Ketua IKPI Cabang Mataram.
Kegiatan ini juga dilanjutkan dengan penandatanganan MoU. Menurut Ketua IKPI Cabang Mataram, penandatanganan MoU antara IKPI dan DJP menjadi bukti konkret bahwa sinergi kedua pihak bukan hanya di ruang diskusi, tetapi ditindaklanjuti dalam bentuk kerja sama berkelanjutan, termasuk pelatihan, PPL, dan forum-forum edukasi perpajakan lainnya.
“Kami melihat MoU ini sebagai titik awal kolaborasi yang lebih intens. Target kami sederhana, tetapi penting, yaitu semakin banyak wajib pajak paham hak dan kewajibannya sehingga kepatuhan meningkat dan sengketa perpajakan bisa ditekan,” lanjutnya.
Kegiatan ini dihadiri jajaran penting antara lain Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Kepala KPP Mataram Barat, Mataram Timur, dan Praya, Ketua IKPI, Wakil Ketua IKPI, Ketua Bidang Kerja Sama IKPI, Dewan Kehormatan IKPI, Ketua Pengurus Daerah Bali Nusra, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, Ketua IHGMA NTB, Rektor Universitas Mataram, serta Ketua IKPI Cabang Denpasar dan Buleleng. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan bahwa isu SPT Tahunan 2025 dan implementasi Coretax DJP bukan hanya urusan otoritas pajak, tetapi menjadi agenda bersama lintas sektor.
Dari sisi media, konferensi pers didukung kehadiran Inside Lombok, Lombok Post, Radar Lombok, Suara NTB, Lombok Reels, Metro NTB, Lintas NTB, dan Harian Nusa NTB. Kepala Kanwil DJP secara khusus mengapresiasi peran media sebagai mitra strategis untuk memperluas literasi pajak di daerah.
“Kami sangat berterima kasih kepada rekan-rekan media. Narasi pajak yang akurat, menenangkan, dan proporsional itu penting. Dengan dukungan media lokal, pesan edukasi perpajakan bisa menjangkau lebih banyak masyarakat, tidak hanya peserta yang hadir di ruangan ini,” tutur Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara menyampaikan harapan agar seluruh materi seminar, diskusi teknis, hingga sesi konferensi pers dapat benar-benar diaplikasikan dalam praktik pendampingan wajib pajak di lapangan.
“Arah DJP 2025 adalah kepatuhan yang lebih mudah dengan risiko yang lebih rendah. Coretax DJP memberi kami pondasi data yang kuat, tetapi kunci keberhasilan tetap ada di tangan manusia, yaitu konsultan pajak, pelaku usaha, akademisi, asosiasi, dan media yang hadir di sini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Mataram menegaskan komitmen organisasi untuk menjadikan Nusa Tenggara sebagai contoh daerah dengan ekosistem kepatuhan sukarela yang kuat, melalui kombinasi peningkatan kompetensi anggota, edukasi berkelanjutan, dan sinergi erat dengan DJP.
Dengan adanya seminar serta konferensi pers yang menghadirkan banyak pihak, kegiatan di Aston Inn Mataram ini tidak hanya menjawab kegelisahan wajib pajak terkait SPT Tahunan tahun pajak 2025, tetapi juga menjadi langkah konkret memperkuat fondasi kepatuhan pajak di era digital berbasis Coretax DJP di wilayah Nusa Tenggara.
| Pewarta:Magdalena Laras Kasih |
| Kontributor Foto:Magdalena Laras Kasih |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 kali dilihat


