Bertempat di Aula Kanwil DJP Bali, Direktorat Jenderal Pajak mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (Tax Refund) Serta Pengenalan Aplikasi Tax Refund 2019 (Senin, 23/9).

Hadir dalam sosialisasi ini Direktur Peraturan Perpajakan I, Arif Yanuar dan Kakanwil DJP Bali, Goro Ekanto beserta sekitar 150-an pengusaha di Bali sebagai peserta dalam acara ini.

Bandara Ngurah Rai International Airport merupakan bandara yang melakukan pengembalian PPN kepada turis asing dengan aktivitas tertinggi di Indonesia.

Diharapkan dengan diterbitkannya PMK yang mulai berlaku per 1 Oktober 2019 ini dapat menjadi daya tarik bagi wisatawan asing untuk berbelanja di Indonesia.