Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Tengah I melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka tindak pidana di bidang perpajakan berinisial MM. Aset yang disita berupa tanahdan/atau bangunan yang terletak di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang (Rabu, 30/7).
Perkara tindak pidana perpajakan tersebut adalah pidana perpajakan yang dilakukan MM (Komisaris PT GBP) bersama dengan DW (Direktur) dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atas surat pemberitahuan (SPT) masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT masa PPN masa pajak masa Februari 2020 dan Maret 2020.
Dasar pelaksanaan penyitaan adalah Surat Perintah Sita PRIN-12/SITA/WPJ.10/PaPj/2025 Tanggal 18 Juli 2025 dan Surat Penetapan ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Semarang nomor 1010/Pid.B-SITA/2025/PN Smg tanggal 24 Juli 2025. Proses penyitaan dilakukan dengan bantuan pengamanan dari Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dan disaksikan oleh aparat kelurahan setempat.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menyampaikan bahwa sebelum dilakukan tindakan penyitaan, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa harus dilakukan tindakan represif.
“Wajib pajak telah kami edukasi untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannnya, namun kesempatan ini tidak dilakukan sehingga terpaksa kami lakukan tindakan represif berupa penyitaan aset,” ungkapnya.
Ia menyampaikan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. “Semoga ini menjadi pelajaran bersama dan menjadi deterrent effect bagi wajib pajak,” pungkasnya.
Pewarta:M. Wisnu Nagoro |
Kontributor Foto: M. wisnu Nagoro |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 kali dilihat