Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menghadiri sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dengan Direktorat Jenderal Pajak di Ruang Rapat Utama Lantai 5 Gedung Chakti KPDJP (Selasa, 22/10).
Kegiatan dibuka dengan sambutan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. “Kebijakan umum perpajakan tahun 2024 adalah mengenai intensifikasi dan ekstensifikasi basis data perpajakan, selain itu juga memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data, dan kerja sama penegakan hukum dengan intistusi lainnya,” jelas Suryo.
Acara inti dalam kegiatan ini adalah paparan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulayana. Asep menyampaikan bahwa tujuan penegakan hukum delik perpajakan adalah detterent effect untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak, pemulihan kerugian pada pendapatan negara, upaya untuk menjaga integritas sistem perpajakan dengan memberikan keadilan dan kepastian hukum wajib pajak.
Sistem perpajakan Indonesia menganut asas Ultimum Remidium yaitu asas dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa pemidanaan atau sanksi pidana merupakan jalan terakhir dalam penegakan hukum. Hal ini diakomodir dalam pasal 44B Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Negara tetap memberikan hak wajib pajak untuk pengungkapan ketidakbenaran/mengakui kesalahan sesuai dengan pasal 8 (3) UU KUP pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan dan pasal 44B UU KUP pada tahap Penyidikan.
Asep juga menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum perlu dilakukan sinergi yang baik untuk penanganan setiap perkara. “PPNS, Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), dan Jaksa adalah punggawa utama dalam koridor penegakan hukum pajak sehingga perlu sinergi yang baik. Proses formil dan materil juga haruslah berjalan beriringan dengan baik dan benar,” tambah Asep.
Penyidikan yang kuat pada bidang pajak akan meningkatkan penerimaan pendapatan negara dan proses hukum yang kuat di bidang pajak dapat memitigasi kebocoran penerimaan negara dari sektor pajak.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat