Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Romadhaniah sebagai perwakilan Kemenkeu Satu Bogor hadir dalam pemusnahan berang kena cukai ilegal. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor. Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Halaman KPPN Bogor dan pemusnahan utama berlangsung di PT Solusi Bangun Indonesia, Jalan Nangka Raya Klapanunggal, Kabupaten Bogor (Rabu, 30/10).
KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor berhasil memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai lebih dari Rp6,3 miliar yang meliputi 4,3 juta batang rokok, 865 liter minuman beralkohol, dan 394 kg tembakau iris yang tidak dilengkapi pita cukai, Bogor. Pemusnahan ini dilakukan dengan dihancurkan menggunakan mesin penghancur (shredder machine) dan dibakar di mesin incinerator (tungku pembakaran).
“Kami ingin menegaskan komitmen kami untuk menjaga ketentuan peraturan cukai serta memastikan bahwa barang-barang ilegal tidak disalahgunakan dan tidak diedarkan kembali. Kegiatan pemusnahan ini bukan hanya sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran cukai, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi atas kinerja pengawasan khususnya di bidang cukai,” ucap Romadhaniah.
“Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berusaha melakukan praktik ilegal. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan keselamatan mereka,” sambungnya.
Dalam kegiatan ini, KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum di wilayah kerja yang mencakup Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Cianjur.
Kanwil DJP Jawa Barat III turut berperan dengan memberikan dukungan dalam pengawasan, penegakan hukum, serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perpajakan.
Pewarta: Faridha |
Kontributor Foto: Faridha |
Editor: Erin Johana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat