Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III bersama dengan 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi, secara serentak memulai Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax DJP. Kegiatan ini menyasar 7.050 wajib pajak dan akan berlangsung secara luring mulai 16 September 2024 hingga 6 November 2025 di Kota Bogor (Selasa, 9/16).

Bimtek ini bertujuan untuk membekali wajib pajak dengan pemahaman mengenai sistem pelaporan SPT Tahunan yang akan diterapkan melalui Coretax DJP mulai tahun pajak 2025. “Kami siapkan Bimtek ini sejak awal karena kami ingin memastikan wajib pajak bisa merasakan kemudahan saat mereka melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP dan harapannya kegiatan ini bisa meningkatkan kepatuhan perpajakan,” ucap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah.

Dalam kegiatan ini, wajib pajak berkesempatan praktik langsung proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan melalui aplikasi MTRA (Mass Training) yang dirancang dengan skenario yang realistis, memastikan para wajib pajak familier dengan seluruh alur dan fitur pada sistem pelaporan yang baru di Coretax DJP.

“Seluruh layanan DJP saat ini terintegrasi dalam Coretax DJP, mulai dari pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga permohonan fasilitas perpajakan. Untuk menggunakan sistem ini, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta mengajukan Kode Otorisasi sebagai tanda tangan elektronik yang nantinya dipakai untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan di Coretax DJP,” jelas Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III, Santi.

Informasi lengkap mengenai tata cara aktivasi akun Coretax DJP dan permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik dapat diakses melalui tautan resmi berikut: s.kemenkeu.go.id/AktivasiAkunCoretax2025 dan s.kemenkeu.go.id/BuatKOCoretax2025

Kanwil DJP Jawa Barat III berharap seluruh wajib pajak dapat lebih siap menghadapi transisi menuju Coretax DJP serta semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pada akhirnya, kepatuhan pajak yang baik akan berkontribusi bagi pembangunan negara.

 

Pewarta: Faridha D F
Kontributor Foto: Nugroho Arief S
Editor: Erin Johana S N

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.