Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar telah menyelenggarakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Pedagang Emas di Lingkungan Pasar Seketeng. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan kepada pedagang emas yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Selasa, 5/12).

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Kepala UPT Pasar Seketeng Masangan, Kepala Kantor Kecamatan Sumbawa Iwan Sofian, dan Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar Abdul Gafur. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi yang dibawakan langsung oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumbawa Besar, Herdiyan Wahyu Ikhsan.

Materi yang dipaparkan, antara lain PMK Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pajak Penghasilan dan/ atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/ atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, atau Batu Permata dan/ atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, atau Pengusaha Emas Batangan.

"Ketika penyampaian materi, para peserta sangat antusias dalam melakukan sesi interaktif dengan narasumber dan diharapkan dengan adanya penyuluhan ini dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak pedagang emas akan aspek perpajakannya," tutur Herdiyan Wahyu Ikhsan.

Pewarta: Komang Jnana Shindu Putra
Kontributor Foto: Novenda Rian Purwosambodo
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.