Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas rencana kerja sama pertukaran data dengan metode Host to Host bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Losari Lantai 3, Gedung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo KM. 4, Kota Makassar. Kegiatan ini diadakan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan data perpajakan serta mendorong optimalisasi penerimaan negara (Kamis, 30/5).
Rapat ini dihadiri secara langsung atau luar jaringan (luring) oleh Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi Andi Satriady Sakka, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan Direktorat Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Natalius, serta dihadiri secara tidak langsung atau dalam jaringan (daring) Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak. Perwakilan dari Direktorat Data dan Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam sambutannya, Heri Kuswanto menyampaikan bahwa kerja sama pertukaran data dengan metode Host to Host ini dapat meningkatkan tax ratio di pajak pusat dan daerah melalui mekanisme pengawasan bersama antara DJP dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Melalui pengawasan bersama yang dilakukan oleh DJP dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kita dapat meningkatkan tax ratio baik untuk pajak pusat maupun daerah. Pengawasan yang lebih terintegrasi ini akan memastikan kepatuhan wajib pajak meningkat, sehingga kontribusi pajak terhadap pendapatan negara juga meningkat,” ujar Heri Kuswanto.
Natalius juga menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses integrasi data antara DJP dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga dapat mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara.
“Saat ini, pajak berkontribusi sekitar 80% terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun ini, presentase penerimaan nasional telah mencapai 31% dari target yang ditetapkan. Ini menunjukkan peran krusial pajak dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak harus terus dilakukan dengan berbagai strategi, termasuk melalui kerja sama pertukaran data ini," ujar Natalius.
Pelaksanaan kegiatan pertukaran data secara elektronik dengan mekanisme host to host ini sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani pada bulan Agustus tahun 2023 ini mencakup berbagai aspek, antara lain pertukaran data wajib pajak, data transaksi, serta data lainnya yang relevan untuk mendukung tugas dan fungsi DJP dan Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan. Melalui pertukaran data ini, diharapkan kedua belah pihak dapat saling mendukung dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pusat.
Rapat koordinasi ini merupakan langkah awal dari implementasi kerja sama yang lebih luas antara DJP dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kedua belah pihak berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam upaya meningkatkatkan basis data yang lebih kuat dan akurat, sehingga upaya intensifikasi penerimaan pajak dapat berjalan lebih efektif.
Pewarta: Ruth Grace Priscilla |
Kontributor Foto: Muh. Khaidir Usman, Muhammad Irfan Nashih |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat