Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar mengadakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 yang bertempat di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar (Senin, 17/3). Kegiatan ini bertujuan untuk membantu pegawai instansi terkait dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Acara yang dimulai pukul 10.00 WITA ini dihadiri oleh para pegawai dari Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar. Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan asistensi dan panduan terkait pengisian SPT secara elektronik melalui e-Filing. Kepala KP2KP Takalar, Creshenthum Srimariasturi Boroh, menegaskan pentingnya pelaporan SPT Tahunan untuk mendukung transparansi keuangan negara.

Tim KP2KP Takalar memberikan panduan mengenai langkah-langkah mengakses DJP Online, mengisi data penghasilan, menginput bukti potong pajak, hingga mengirimkan SPT Tahunan secara daring. Selain itu, peserta kegiatan juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai berbagai kendala yang mereka hadapi dalam proses pelaporan. Banyak peserta yang mengungkapkan terbantu karena adanya penjelasan langsung dari petugas pajak.

“Kami ingin memastikan bahwa pegawai instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar memiliki pemahaman yang baik terkait kewajiban perpajakannya dan dapat melaporkan SPT Tahunan secara benar dan tepat waktu,” ujar Creshenthum.

Salah satu peserta mengungkapkan bahwa asistensi ini sangat membantu dirinya dalam memahami tata cara pengisian SPT Tahunan. “Sebelumnya saya selalu merasa kesulitan setiap kali harus lapor pajak, tetapi dengan adanya asistensi ini, semuanya menjadi lebih jelas,” ucapnya.

Selain memberikan edukasi tentang teknis pelaporan, KP2KP Takalar juga mengingatkan peserta mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Bagi pegawai yang belum melaporkan SPT, diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut guna menghindari sanksi administrasi yang dapat dikenakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KP2KP Takalar untuk meningkatkan kepatuhan pajak di wilayahnya. Dengan adanya asistensi ini, diharapkan pegawai instansi pemerintah lebih memahami pentingnya pelaporan pajak dan lebih termotivasi untuk melaksanakan kewajibannya.

Sebagai tindak lanjut, KP2KP Takalar berencana mengadakan kegiatan asistensi serupa di berbagai instansi lainnya, termasuk sektor swasta dan kelompok profesi tertentu.

Pewarta: Lalu Diya Adrian
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.