Edwin Widiatmoko dan Marlyn Pricillia Laluyan, Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) berkesempatan untuk berbagi materi perpajakan bagi puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Hotel Gran Senyiur Kota Balikpapan (Jumat, 17/06). Kegiatan diikuti oleh kurang lebih 100 peserta terdiri dari pelaku UMKM Kota Balikpapan.

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Sosialisasi dan Penyuluhan Layanan Bantuan dan Pendampingan Pelaku UMKM oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur.

Edwin berkesempatan menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan UMKM, insentif UMKM, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. 

Peserta turut diajak oleh Marlyn untuk memahami langkah-langkah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta yang belum mendaftar.