
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam mengikuti Program Secondment Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) yang bertempat di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam (Rabu, 2/8). Sebelumnya, telah berlangsung juga kegiatan yang sama di KPU BC Tipe Batam dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kepri. Kegiatan selanjutnya akan dilaksanakan di KPP Pratama Batam Selatan. Program ini berlangsung secara online dan offline.
Secondment merupakan salah satu kegiatan sinergi reformasi untuk pengenalan dan pemahaman terkait regulasi dan proses bisnis yang dimiliki masing-masing unit Eselon I yang terkait. Program ini telah dilaksanakan oleh DJP dan DJBC sejak tahun 2017. Dalam kegiatan ini dibentuk Tim Secondment Kepri yang terdiri atas mentor dan secondee yang melibatkan perwakilan Kanwil DJP Kepri, KPP Madya Batam, KPU Tipe BC Tipe B Batam, KPP Pratama Batam Selatan dan KPP Pratama Batam Utara.
Pada pertemuan kali ini, Tim Secondment melakukan studi kasus kegiatan analisis data proses bisnis pengusaha hasil tembakau. Wajib pajak yang dianalisis adalah wajib pajak yang diampu oleh KPP Pratama Batam Selatan untuk tahun pajak 2021 dan 2022. Dari program ini ditemukan kesulitan di lapangan berupa data laporan keuangan yang belum diaudit sehingga data yang disajikan tidak lengkap serta kesulitan dalam membandingkan data PPFTZ-01 Ekspor dengan CK-5 Ekspor.
“Harapan saya dari kegiatan ini terwujud komitmen antarpegawai yang kuat terhadap pertukaran data, integrasi regulasi dan proses bisnis, sharing pengetahuan antara pegawai lintas eselon I, mengoptimalkan efektivitas pertukaran data/informasi antar unit eselon I, dan memberikan nilai tambah dalam peningkatan kapasitas dan kompetensi pegawai,” ujar Kepala KPP Madya Batam Paryan. ”Selain itu, output yang diharapkan adalah Tim Secondment dapat memberikan informasi dalam rangka penggalian potensi penerimaan negara dan hasil atas kegiatan analisis ini dapat dimanfaatkan untuk penggalian potensi usaha sejenis di Kawasan Perdaganagn Bebas dan Pelabuhan Bebas. Tim Secondment juga dapat mengetahui ketidakpatuhan wajib pajak atas pelaksanaan kewajiban perpajakan dan cukai dan memberikan informasi kepada KPP dimana WP terdaftar dalam rangka penggalian potensi penerimaan negara,” tambah Paryan.
- 15 kali dilihat