Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III bersama Megaswara Radio Bogor 100.8 FM mengudara untuk mengingatkan badan hukum yang ada Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Gelar wicara tersebut dilaksanakan melalui sambungan telepon pada pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB dari gedung Kanwil DJP Jawa Barat III, di Bogor (Jumat, 23/4).

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat Tiga Ika Kartini Aulia dan Fitria Murty menjadi narasumber dalam program Bogor Bicara pada gelar wicara Megaswara tersebut.

Pada sesi pertama, Ika menyampaikan kondisi penerimaan pada tanggal 22 April 2021. Penerimaan yang telah dicapai oleh Kanwil DJP Jawa Barat Tiga sekitar 5,7 triliun rupiah atau sekitar 25% dari target tahun 2021 dan menduduki posisi kedelapan dari 34 Kanwil yang ada di DJP.

"Dengan target kepatuhan penyampaian SPT sebesar 82% dan capaian pada tanggal 22 April 2021 di angka 73,3%, masih terdapat 4.272 wajib pajak strategis dan 205.446 wajib pajak kewilayahan yang belum menyampaikan SPT Tahunan," ungkap Fitria sampaikan latar belakang pembahasan gelar wicara.

Lebih lanjut, Ika menyampaikan alasan kenapa harus lapor SPT Tahunan. Ia menyampaikan bahwa sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assesment system. Sistem ini memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan pajak secara mandiri.

"Ada denda dalam keterlambatan lapor SPT Tahunan PPh Badan. Yaitu 1.000.000 rupiah untuk setiap SPT yang terlambat atau tidak lapor," tegas Ika.

Wajib Pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Badannya walupun misalnya pada tahun tersebut belum ada atau tidak memiliki kegiatan usaha. Jadi meskipun tidak terdapat pembayaran pajak atau status SPT-nya nihil, Wajib Pajak Badan tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.

Fitria menambahkan, Wajib Pajak Badan harus menyiapkan laporan keuangan, neraca laba rugi, bukti pembayaran pajak dan bukti pemungutan untuk pelaporan SPT. Untuk pelaporan dapat menggunakan e-Filing di pajak.go.id, saat ini ada menu e-Form pdf yang dapat digunakan untuk pengguna sistem operasi Mac.

Pada sesi akhir, Tim Penyuluh menyampaikan pengumuman terkait reorganisasi unit kerja di Kanwil DJP Jawa Barat Tiga. Pemberhentian operasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Selatan, pembentukan KPP Madya Kota Bekasi dan perubahan wilayah kerja di KPP Pratama Cibinong dan KPP Pratama Ciawi.

Bagi wajib pajak yang belum sempat mendengar dan melihat siaran secara lansung, Kanwil mengunggah arsip gelar wicara yang dapat dilihat kembali melalui kanal instagram @pajakjabar3 melalui link berikut: https://www.instagram.com/tv/CN_hezRCFZx/

Kanwil DJP Jawa Barat Tiga berharap dengan publikasi luas terkait SPT Tahunan Badan dapat meningkatkan kepatuhan SPT Tahunan dan penerimaan negara dari sektor pajak.