Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dengan menyelenggarakan kelas pajak secara daring terkait pembuatan bukti pemotongan pajak A2 bagi wajib pajak instansi pemerintah (Rabu, 28/1).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meetings ini diikuti oleh perwakilan instansi pemerintah di wilayah Kota Tangerang. Para peserta merupakan aparatur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi perpajakan di instansinya masing-masing. Penyelenggaraan kelas pajak ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya kendala yang dialami sejumlah instansi pemerintah dalam menyusun bukti pemotongan pajak A2 bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berada di bawah naungan instansi pemerintah di wilayah Kota Tangerang.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan menghadirkan Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Banten, Ishak, dan Penyuluh Pajak KPP Pratama Tangerang Barat, Chandra Laksana, sebagai narasumber. Materi disampaikan secara sistematis, mulai dari dasar pengisian hingga praktik pembuatan bukti potong A2 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap melalui kelas ini, instansi pemerintah dapat lebih tertib dan tepat dalam menyusun bukti pemotongan A2, sehingga kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan secara optimal,” ujar Ishak.
Sementara itu, Chandra Laksana menambahkan bahwa pendampingan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Edukasi perpajakan menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola administrasi yang baik dan akuntabel di lingkungan instansi pemerintah,” tutur Chandra.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk mengonsultasikan permasalahan yang dihadapi dalam praktik sehari-hari. Chandra juga menuturkan bahwa jika masih ada kendala dalam pembuatan bukti pemotongan A2, bisa melakukan konsultasi ke jaringan komunikasi/hotline KPP Pratama Tangerang Barat yang sudah tertera.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Banten dan KPP Pratama Tangerang Barat berharap instansi pemerintah di Kota Tangerang semakin memahami tata cara pembuatan bukti pemotongan pajak A2, sehingga dapat mendukung terwujudnya kepatuhan pajak yang berkelanjutan.
"Kelas pajak ini bertujuan untuk memfasilitasi instansi pemerintah untuk melakukan pembuatan bukti pemotongan A2 agar para ASN di bawah naungannya dapat segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025," tutup Ishak.
| Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
| Kontributor Foto: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
| Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat


