Konsisten dalam memperluas edukasi perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten kembali menayangkan siniar (podcast) "Kata.Lo.Gue" dalam episode ke-73 yang membahas perlakuan pajak atas penghasilan dividen dari investasi. Episode siniar ini berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat dan tayang di kanal resmi Youtube Kanwil DJP Banten (Jumat, 13/3).
Episode ini menghadirkan narasumber Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Tangerang Barat, Siti Munfarida, dengan moderator Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Banten Radityo Utomo. Keduanya mengupas tuntas berbagai macam kegiatan investasi dan bagaimana perlakuan pajaknya atas penghasilan dividen.
Siti menegaskan bahwa terdapat perubahan aturan perpajakan sejak terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebabkan tidak lagi dikenakannya pajak bagi penghasilan dividen, dengan syarat untuk wajib pajak orang pribadi wajib menginvestasikan dividennya kembali ke instrumen investasi di Indonesia minimal tiga tahun dan syarat pelaporan realisasi dividen.
Ketentuan lanjutan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Lebih lanjut kedua pembicara membahas perubahan ketentuan perpajakan atas penghasilan dividen dan ketentuan pelaporannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Melalui siniar ini Kanwil DJP Banten berharap wajib pajak makin familiar dengan sistem Coretax DJP dan memudahkan pelaporan SPT Tahunannya.
#KamiDampingiSampaiBerhasil
| Pewarta: Shafira |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
| Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat
