
Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bontang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang di Ruang Rapat KPP Pratama Bontang (Senin, 27/06). Dalam kunjungan tersebut hadir Kepala Disperkimtan Much. Cholis Edy Prabowo yang didampingi oleh Kepala Bidang Pertanahan Muhammad Nur.
Sebagai representatif KPP Pratama Bontang, hadir Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto, Kepala Seksi Pengawasan I Djohan Widagdo, Kepala Seksi Pelayanan Deazy Safira, dan Fungsional Penyuluh Pajak Heryoni Ramadhani.
“Maksud kunjungan kerja kami ke KPP Bontang yaitu untuk mendiskusikan terkait perlakuan perpajakan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terkait pembebasan lahan untuk kepentingan umum oleh pemerintah Kota Bontang,” ujar Much. Cholis membuka diskusi.
Deazy Safira menerangkan, “Terdapat 3 tarif atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang pertama 0% jika pengalihan tersebut dilakukan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah".
“Kemudian tarif 1% dikenakan atas pengalihan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana, dan tarif 2,5% dikenakan jika wajib pajak mengalihkan tanah dan/atau bangunan selain atas Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana,” tambah Deazy Safira.
Adanya kunjungan kerja ini, Hanis Purwanto berharap dapat meningkatkan sinergi bersama Disperkimtan Kota Bontang.
- 22 kali dilihat