
Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega hadir sebagai narasumber dalam acara Bincang Pajak di Radio PRFM 107,5 News Channel dengan membawakan tema Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Jalan Asia Afrika nomor 77 Kota Bandung (Jumat, 25/11).
Dalam acara yang dipandu oleh penyiar Dhona Dhameria, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Tegallega Yayan Hidayati dan Devia Sri Maharani menjelaskan tujuan diterbitkannya UU HPP, kebijakan apa saja yang diatur dalam UU HPP, pengertian, tujuan, periode, subjek, mekanisme, tarif, dan persyaratan PPS.
“UU HPP ini mempunyai 5 tujuan utama, yaitu: meningkatkan pertumbuhan dan percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” ujar Yayan.
Ia menambahkan, “Ada 6 hal yang di atur dalam UU HPP yaitu: Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, dan cukai,” tuturnya.
Para narasumber pun menegaskan bahwa PPS ini berbeda dari Tax Amnesty. “PPS merupakan kebijakan yang ditujukan kepada Wajib Pajak untuk mengungkpakan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi sementara Tax Amnesty adalah kebijakan penghapusan pajak yang terutang termasuk sanksi administrasi seperti bunga dan denda dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan,” ujar Devia.
Ia pun menjelaskan bahwa PPS memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela agar terhindari dari pengenaan sanksi administrasi melalui Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
“Berdasarkan data pasca TA, kepatuhan pelaporan pajak dan pembayaran pajak para peserta TA tahun 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan, sehingga program pengungkapan sukarela WP ini diharapkan juga memberikan efek positif yang sama atas kepatuhan perpajakan masyarakat atau wajib pajak. Dalam program ini juga diberikan kemudahan dan kebebasan untuk memilih tarif maupun prosedur yang digunakan kepada WP untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya,” jelas Devia.
Pada acara yang berlangsung dari pukul 08.00 sampai dengan 09.00 WIB ini, selain mendengarkan pemaparan materi oleh para narasumber, wajib pajak pun dapat berinteraksi langsung melalui nomor telepon interaktif dan media sosial Radio PRFM.
- 20 kali dilihat