
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut kembali menggelar kelas pajak “Program Pengungkapan Sukarela (PPS)” sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting di Jalan Pembangunan nomor 224 Kabupaten Garut (Rabu, 16/2).
Hadir sebagai narasumber pada kelas pajak kali ini adalah Salsabila Alif Zarathini, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Garut.
Kelas pajak dihadiri oleh wajib pajak yang berada dalam administrasi KPP Pratama Garut. Sebelum mengikuti kelas pajak, para peserta mendaftarkan diri melalui tautan pendaftaran linktree edukasi perpajakan yang telah disediakan oleh tim Penyuluh KPP Pratama Garut.
Kelas pajak PPS ini rutin dilaksanakan setiap Rabu mulai pukul 09.00 WIB. Wajib pajak yang akan ikut kelas pajak mendaftar pada tautan linktree edukasi perpajakan KPP Pratama Garut yang berisi formulir pendaftaran sekaligus link Zoom Meeting kelas pajak, informasi kelas pajak ini juga disebar melalui wag, informasi kepada wajib pajak konsultasi helpdesk maupun media sosial KPP Pratama Garut.
Kegiatan kelas pajak dimulai dengan pemaparan materi oleh Salsabila. Ia menjelaskan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2021 dan PMK-196/PMK.03/2021, dari aturan, syarat, kebijakan dan tata cara ikut PPS, serta pemutaran video tutorial PPS. Setelah materi, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berakhir pada pukul 11.00 WIB.
Salsabila mengajak wajib pajak dan berharap dengan diadakannya kelas pajak secara rutin,
“Bapak/Ibu wajib pajak mari manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang hanya berlaku selama 6 bulan dimulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Tata cara mengikuti PPS juga dapat di akses secara online pada web djponline.pajak.go.id,” pungkas Salsabila.
- 26 kali dilihat