Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya mengadakan sosialisasi implementasi aplikasi Coretax DJP bagi bendaharawan desa di Kecamatan Kadipaten yang bertempat di Aula KPP Pratama Tasikmalaya (Rabu, 20/8). Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan dari lima desa di wilayah Kecamatan Kadipaten yang terdiri dari Desa Buniasih, Cirahayu, Kadipaten, Mekarsari, dan Pamoyanan.
Dalam pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa memiliki peran yang krusial. Setiap kegiatan dalam pemerintahan desa, seperti kegiatan pengelolaan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakannya telah ditunjang oleh adanya fungsi dari bendaharawan desa. Oleh karena itu sistem perpajakan baru, yaitu Coretax DJP sangat dianjurkan untuk mendukung kegiatan tersebut.
Sosialisasi Coretax DJP dihadiri oleh bendahara desa dari setiap desa yang hadir, Teguh Budianto selaku Kepala Seksi Pengawasan IV, Sunardi selaku Account Representative Seksi Pengawasan IV dan Kilat Syaiful Falah selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya. Sosialisasi ini diawali dengan sambutan dari Teguh Budianto mengenai pentingnya pengelolaan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan desa.
“Semua uang yang termasuk ke dalam dana desa atau yg dibelanjakan desa sudah terdapat proporsi untuk pajak yang harus disetorkan”, ungkap Teguh dalam sambutannya.
Setelah itu, Kilat menyampaikan kepada para partisipan materi pelatihan teknis terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP, meliputi aktivasi akun Coretax DJP, e-Bupot (Bukti Potong Elektronik) yang terdiri atas BPPU, BP21, dan BPMP (Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap), pembuatan billing untuk deposit pajak, dan pelaporan SPT Masa.
Sebelum penutupan acara, Kilat menyatakan bahwa KPP Pratama Tasikmalaya akan terus mendampingi bendaharawan desa terkait pengaplikasian Coretax DJP. Harapannya, setelah kegiatan ini bendahara desa dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan mudah dan tepat.
“Apabila Bapak dan Ibu mengalami kendala dalam pengaplikasikan Coretax DJP, maka dapat dikonsultasikan kepada Pak Sunardi selaku pengawas di daerah kabupaten atau dapat langsung menghubungi layanan helpdesk kami. Semoga setelah kegiatan ini bapak dan ibu bisa dengan mudah menggunakan Coretax” jelas Kilat.
Pewarta: Kilat Syaiful Falah |
Kontributor Foto: Dea Safitri |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.