KP2KP Negara menghadiri undangan dari Bali Art of Law: Forum Advokasi Satyagraha untuk menjadi salah satu panelis pada kegiatan Sosialisasi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Jembrana (Senin, 24/7).

Bertempat di Gedung Agung Jembrana Museum Sejarah PNI – Shri Wedastera Suyasa Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana, acara ini dihadiri oleh lima puluh orang peserta seminar yang terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah/OPD, Kepolisian Resor Jembrana, Kodim 1617 Jembrana serta perwakilan pelajar dari tingkat SMA dan mahasiswa.

Acara dibuka oleh DR. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedastera Suyasa III, SE (M.Tru)., M.Si sebagai senator DPD RI Provinsi Bali yang menyampaikan pentingnya menjaga integritas dalam kehidupan sehari-hari terutama pada tiap-tiap individu serta menghindari perilaku korupsi yang harus ditanamkan dari lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja dan di tengah kehidupan bermasyarakat.

“Integritas adalah hal yang utama. Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku dalam bekerja guna menghimpun penerimaan negara seoptimal dan semaksimal mungkin karena pajak adalah sumber pendapatan negara terbesar di Indonesia,” ujar Plt. Kepala KP2KP Negara I Wayan Putratenaya. I Wayan Putratenaya juga menyampaikan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara/ASN khususnya di Kementerian Keuangan telah diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Kepolisian Resor Jembrana yang dihadiri oleh Iptu I Gede Putu Suasnawa selaku Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Saturan Resor Kriminal Polres Jembrana dan perwakilan dari Kodim 1617 Jembrana yang dihadiri oleh Mayor I. G. P. Wira M. selaku Kepala Staf Kodim 1617 Jembrana memberikan materi terkait UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Sesi diskusi dan tanya jawab dibuka dalam beberapa sesi, peserta dipersilakan juga menyampaikan pengalaman-pengalaman mereka dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sebagai bahan sharing dengan peserta lainnya.

 

Pewarta: Muhammad Arif Luqman Syah
Kontributor Foto: Muhammad Arif Luqman Syah
Editor: Bonita

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.