Berdasarkan data yang diperoleh dari pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak (WP) dan hasil penyandingan dengan data dari pihak ketiga, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur menugaskan Account Representative (AR) terkait untuk melakukan kegiatan konfirmasi melalui kunjungan ke tempat usaha WP. Kegiatan ini dilakukan pada salah satu minimarket yang berlokasi di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar (Jumat, 27/5).

AR Seksi Pengawasan IV I Dewa Gede Agung Praindra Putra menjelaskan bahwa berdasarkan penyandingan data dari pemenuhan kewajiban perpajakan WP dan data dari pihak ketiga maka perlu dilakukan konfirmasi kesesuaian atas peredaran usaha minimarket. Dewa Gede menambahkan bahwa konfirmasi ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kesempatan kepada WP manakala diperlukan pembetulan atas pelaporan perpajakan.

Berdasarkan permintaan konfirmasi tersebut, pemilik minimarket selanjutnya menjelaskan mengenai usaha yang dijalankan dan peredaran usahanya. Pemilik minimarket juga akan menindaklanjuti melalui klarifikasi lanjutan dari data yang ada.

Melalui kegiatan ini, Dewa Gede menyampaikan pesan bahwa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, WP hendaknya perlu mencermati konsistensi pencatatan peredaran usaha. Dewa Gede juga mengharapkan jika ada permasalahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan, WP dapat berkonsultasi dengan AR untuk mendapatkan solusi sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan.