Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat melakukan cek lokasi WP pemohon aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam rangka penelitian lapangan wajib pajak yang bergerak dalam perdagangan besar berbagai macam barang perdagangan eceran di Perumahan Puri Cempaka Serang C6/17 Cipocok Jaya Kota Serang (Rabu, 6/4).

Pengecekan lapangan ini dilakukan dalam rangka memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan PKP saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya. Petugas Seksi Pelayanan KPP Pratama Serang Barat Nanang Yusuf dan Setyanto Edy Hartono juga menjelaskan kewajiban-kewajiban perpajakan yang melekat pada PKP, sehingga WP akan memiliki pemahaman serta patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.