
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menerima kunjungan dari Bendahara Kelurahan Benteng Utara Kabupaten Kepulauan Selayar. Kunjungan tersebut terjadi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 9/8).
Adapun kunjungan tersebut terkait Bendahara Kelurahan Benteng ingin memperoleh edukasi pemotongan dan pemungutan perpajakan bendahara pemerintah. “Saya masih belum paham terkait kewajiban perpajakan bendahara pemerintah dikarenakan saya baru ditunjuk menjadi bendahara di Kelurahan Benteng Utara, jadi mohon dijelaskan kepada saya terkait kewajiban perpajakan bendahara pemerintah,” ungkap Risal selaku bendahara Kelurahan Benteng Utara.
Petugas helpdesk yang bertugas adalah Nurdin Buatan. Petugas menerima dan menjelaskan terkait beberapa aturan terkait pemotongan dan pemungutan perpajakan bendahara pemerintah. Nurdin menjelaskan bahwa bendahara pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Setelah melakukan pemotongan dan pemungutan bendahara pemerintah wajib untuk menyetorkan pajaknya ke kas negara dan wajib melaporannya dalam laporan SPT Masa.
Dalam akhir kunjungannya, Risal menyampaikan terima kasih kepada petugas KP2KP Benteng yang telah memberikan edukasi dengan cara yang informatif.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat