Untuk mengoptimalkan kepatuhan administratif, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta beserta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi Refreshment Hak dan Kewajiban Instansi Pemerintah".

Berlangsung secara virtual (Rabu, 23/9/2026), kegiatan ini menggandeng empat penyuluh pajak Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadi narasumber, yakni Timon Pieter, Elfi Rahmi, Calvin Valenzuela, dan Reza Irfandhani. Keempatnya memberikan edukasi 199 peserta melalui platform Zoom.

Fokus utama sosialisasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini, mencakup penyegaran aturan pemotongan, pemungutan, dan penyetoran berbagai jenis pajak, meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, PPh Final Pasal 4 Ayat (2), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain regulasi dasar, sosialisasi ini menitikberatkan pada transisi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax DJP. 

Peserta memperoleh panduan teknis mengenai praktik pembuatan bukti potong, pengisian dasar pengenaan pajak (DPP), hingga pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi menggunakan sistem terbaru tersebut.

Penyuluh pajak, Timon Pieter, membahas filosofi PPN, mengapa transaksi dengan non-PKP tetap dilakukan pemungutan oleh bendahara. "Bendahara instansi pemerintah wajib memungut PPN sesuai dengan ketentuan," sebut Timon kepada peserta sosialisasi.

Dalam sesi diskusi, peserta sosialisasi menyoroti sejumlah kendala teknis di lapangan. Beberapa isu utama yang dibahas meliputi penerapan PPN dan tanggung jawab renteng, pemotongan PPh 21 untuk honorarium narasumber berstatus pensiunan PNS, hingga dinamika pembuatan faktur pajak dalam transaksi dengan rekanan pemerintah.

Melalui kegiatan ini, DJP menekankan bahwa instansi pemerintah harus selalu mengidentifikasi jenis pajak dan memastikan kelengkapan dokumen serta status pengusaha kena pajak (PKP) rekanan sebelum melakukan pembayaran. Pemahaman teknis terkait penggunaan Coretax DJP juga didorong untuk terus diperkuat guna memastikan proses administrasi pajak berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi.

Pewarta: Didik Yandiawan
Kontributor Foto: Calvin Valenzuela
Editor: Didik Yandiawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.