Tebing Tinggi, 22 Oktober 2026 — Edukasi perpajakan tidak harus berlangsung di ruang kelas atau loket pelayanan. Melalui gelombang radio, informasi perpajakan dapat menjangkau masyarakat lebih luas, hadir di tengah aktivitas sehari-hari, sekaligus membuka ruang dialog mengenai persoalan pajak yang dekat dengan kehidupan wajib pajak.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi melalui program Bilik Pajak (Bincang Publik tentang Pajak) di Radio Sergai FM 92,50 MHz, Kabupaten Tebing Tinggi (Kamis, 22/10/2026).

Dalam siaran tersebut, penyuluh pajak, Abdul Aziz dan Lidya Harapan Hutabarat, hadir untuk memberikan edukasi mengenai surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena warisan maupun hibah.

Pemilihan tema ini didasarkan pada pentingnya memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat mengenai ketentuan perpajakan atas pengalihan harta. Dalam praktiknya, masyarakat kerap menghadapi pertanyaan ketika mengurus sertifikat tanah atau bangunan yang diperoleh melalui warisan maupun hibah, terutama terkait anggapan bahwa proses tersebut selalu menimbulkan kewajiban membayar PPh.

Dalam siaran tersebut, Lidya Harapan Hutabarat menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan telah mengatur pengecualian atas warisan dan hibah tertentu dari objek PPh. Namun, pengecualian tersebut tetap memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

“Warisan dan hibah tertentu dikecualikan dari objek PPh. Namun, masyarakat tetap perlu memahami persyaratan dan prosedur administrasi yang berlaku agar dapat memanfaatkan ketentuan tersebut dengan tepat,” jelas Lidya.

Dalam pembahasannya, masyarakat memahami bahwa tidak semua hibah secara otomatis dikecualikan dari objek PPh. Pengecualian berlaku sepanjang memenuhi ketentuan mengenai pihak pemberi dan penerima serta persyaratan lainnya sesuai peraturan perpajakan.

Selain menjelaskan aspek hukum, Abdul juga menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen dalam pengurusan SKB PPh. Untuk harta warisan, antara lain diperlukan dokumen identitas, dokumen pembagian waris sesuai ketentuan, serta bukti pelaporan harta dalam SPT Tahunan pewaris. Sementara itu, pengalihan melalui hibah memerlukan dokumen pendukung yang sesuai, termasuk akta hibah apabila dipersyaratkan.

Abdul Aziz turut menjelaskan pemanfaatan Coretax DJP sebagai sarana pengajuan permohonan SKB PPh secara daring. Melalui sistem tersebut, wajib pajak dapat mengakses layanan administrasi perpajakan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pajak.

“Masyarakat dapat memanfaatkan sistem Coretax DJP untuk mengajukan permohonan SKB PPh secara daring dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Dengan memahami prosedur yang benar, wajib pajak diharapkan dapat mengurus administrasi perpajakannya secara lebih mudah dan tertib,” jelas Aziz.

Dalam pembahasan tersebut, masyarakat juga diingatkan untuk membedakan Pajak Penghasilan dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Keduanya merupakan jenis pajak yang berbeda. Pengecualian dari objek PPh tidak serta-merta menghapus kewajiban BPHTB yang merupakan pajak daerah, sepanjang memang terutang berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemahaman ini penting agar masyarakat dapat mengetahui jenis kewajiban yang timbul ketika mengurus pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Melalui penjelasan tersebut, KPP Pratama Tebing Tinggi berharap masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai ketentuan perpajakan, tetapi juga memahami langkah administratif yang perlu dilakukan.

Menutup sesi edukasi, Lidya Harapan Hutabarat mengajak masyarakat untuk memandang kepatuhan perpajakan sebagai bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan nasional.

“Pajak bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan investasi bersama untuk masa depan bangsa. Mari menjadi warga negara yang bijak dengan taat pajak dan terus berkontribusi dalam membangun Indonesia,” pungkasnya.

Pewarta: Lidya Harapan Hutabarat
Kontributor Foto: Lidya Harapan Hutabarat
Editor: Anggie Fahira Saragih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.