Ketua Tim Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi Supriyadi didampingi dua orang anggotanya, Muhammad Rifki dan Bedi Abdul Rohman melakukan pemeriksaan lapangan ke satu-satunya perusahaan pengolahan air di Kabupaten Lampung Barat yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci yang berlokasi di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung (Selasa, 8/8).
Pemeriksaan lapangan ini merupakan tindak lanjut atas surat perintah pengujian kewajian perpajakan yang dilakukan oleh PDAM Limau Kunci untuk tahun 2018. Hal tersebut dilakukan dalam upaya untuk mengetahui secara menyeluruh proses bisnis yang dilakukan oleh PDAM Limau Kunci.
“Kami datang langsung ke PDAM Limau Kunci ini agar kami sebagai petugas yang diamanahkan untuk menguji kewajiban perpajakan perusahaan tersebut dapat lebih mengetahui dan memahami apa yang ada di lapangan,” ujar Supriyadi.
“Sebab sebagai petugas pajak, kami harus benar-benar memastikan bahwa data yang tersedia dan yang diberikan oleh PDAM merupakan data yang bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Perusahaan yang memiliki sepuluh unit pengolah air yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Lampung Barat ini sudah berdiri sejak tahun 1995 dan telah memiliki puluhan ribu pelanggan. Namun dalam perjalanannya tersebut, tidak sedikit pula pelanggan yang mangkir dan belum membayar tagihan air mereka.
“Jumlah pelanggan banyak tapi yang belum membayar tagihan juga banyak sehingga hal tersebut masih kami anggap sebagai piutang walaupun kami sendiri tidak tahu kapan akan lunas.” ungkap Santosa, Subbagian Umum PDAM Limau Kunci.
Pewarta: Bedi Abdul Rohman |
Kontributor Foto: Bedi Abdul Rohman |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat