Puluhan Wajib Pajak Badan mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT PPh Badan) Tahun Pajak 2024 pada hari terakhir batas penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Kabupaten Pangkep (Rabu, 30/4).

Pada periode Pelaporan ini, wajib pajak dilayani oleh 3 (tiga) Petugas KP2KP Pangkajene yang melaksanakan tugasnya dari pagi hari sesuai dengan jam kerja layanan. Dalam pelaksanaan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan ini, masih ada beberapa wajib pajak yang memerlukan bimbingan dalam pengisian SPT Tahunan PPh, utamanya dalam pengisian laporan keuangan. Para Petugas KP2KP Pangkajene dengan sabar memberikan bimbingan dan arahan terkait pengisian SPT Tahunan PPh Badan sampai dengan proses pelaporan selesai.

“Dapat kami sampaikan ke Bapak bahwa untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 ini masih dilakukan secara online via DJP Online, namun untuk Tahun Pajak 2025 dan selanjutnya pelaporan SPT Tahunan akan dilaporkan menjadi satu dalam suatu sistem yang baru yang bernama Coretax DJP,“ ujar Ade Poetra Sam, salah seorang petugas kepada salah satu Wajib Pajak Badan.

Dalam kesempatan ini, peserta menyimak materi bahwa pelaporan SPT Tahunan bisa dilaksanakan secara online pada awal tahun sehingga tidak perlu menunggu antre lama di kantor pajak. Selain itu, SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan harus lengkap, benar, dan jelas, harus ditandatangani oleh salah satu pengurus, ketua, atau direksi, serta harus melampirkan laporan keuangan yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Pewarta: Chairunnisah
Kontributor Foto: Chairunnisah
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.