Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menggelar sosialisasi Coretax di Aula Tirtayasa KPP Pratama Cilegon, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 126 Sukmajaya, Kota Cilegon, Banten (Selasa, 26/11). Acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait penerapan sistem baru yang rencananya akan diberlakukan mulai awal 2025. 

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan perpajakan. Dengan Coretax, wajib pajak dapat mengakses informasi, melaporkan pajak, hingga melakukan pembayaran dengan lebih cepat dan mudah. Sistem ini bertujuan menciptakan transparansi, akurasi, dan pengalaman pelayanan yang lebih baik. 

20 wajib pajak hadir menyimak paparan mengenai fungsi, manfaat, dan teknis penggunaan Coretax. Salah satu peserta, Ratna Sari, memberikan kesannya usai acara. "Awalnya saya merasa khawatir karena ini adalah sistem baru, tapi setelah mendengar penjelasan tadi, saya jadi lebih yakin. Coretax membuat semuanya lebih praktis dan saya tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor pajak untuk pelaporan. Semoga sistem ini benar-benar membantu kami para wajib pajak,” ucap Ratna. 

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Cilegon Haposan menyampaikan harapannya melalui sosialisasi ini. “Kami ingin wajib pajak memahami manfaat Coretax dan siap menjalani transisi sistem di awal tahun. Sosialisasi yang intensif ini diharapkan dapat meminimalkan kendala dalam penerapan sistem baru,” ujarnya.  

Dengan dukungan dan kerja sama yang baik dari wajib pajak, KPP Pratama Cilegon berharap Coretax mampu membawa perubahan positif dalam administrasi perpajakan di Indonesia. 

Pewarta: Iwan Hendriyanto
Kontributor Foto: Iwan Hendriyanto
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.